Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dari Orang Tua ke Anak di Notaris dan BPN 2021

- 5 Oktober 2021, 17:20 WIB
ILUSTRASI - Simak perkiraan biaya balik nama sertifkkat tanah warisan orang tua ke anak di notaris dan kantor BKN.
ILUSTRASI - Simak perkiraan biaya balik nama sertifkkat tanah warisan orang tua ke anak di notaris dan kantor BKN. /PEXELS/pixabay

BERITA DIY - Simak biaya balik nama sertifikat tanah di notaris atau BPN terbaru tahun 2021. Balik nama properti bisa dilakukan usai melakukan transaksi jual-beli tanah atau rumah. Namun dalam artikel ini akan membahas khasus lain, yakni balik nama atas warisan dari orang tua ke anak.

Pewarisan tanah diatur secara legal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, di mana tanah yang diwariskan harus didaftarkan maksimal enam bulan sejak pemberi waris meninggal dunia, namun bisa diperpanjang dengan ketentuan oleh pejabat yang menaungi.

Adapun tujuan dari balik nama tanah ini adalah sebagai bukti yang legal dan sah menurut regulasi yang berlaku dan menghindari adanya sengketa tanah di masa depan. Oleh karena itu, tahapan ini sangat penting untuk dilakukan.

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Besaran Biaya Iuran Tiap Bulan

Tanda bukti yang menunjukkan seseorang adalah waris adalah dengan menunjukkan Akta Keterangan Hak Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris yang sebelumnya harus diurus di RT/RW setempat.

Selanjutnya, surat bisa diurus di notaris. Biaya yang dikenakan pun bisa saja berbeda. Namun, perkiraan harganya mencapai Rp500 hingga Rp1.000 per surat. Anda bisa mendatangi kantor notaris terdekat untuk menanyakan tentang biaya lebih detailnya.'

Biaya lainnya juga dikenakan yang terdiri dari biaya materai dan kepaniteraan, biaya para saksi ahli dan penerjemah, biaya pengambilan sumpah, biaya pemberitahuan, dll.

Baca Juga: 3 Cara Cek Tagihan Listrik PLN Online Melalui HP, Ketahui Biaya yang Harus Dibayarkan dalam Sebulan

Adapun kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi untuk megurus biaya balik nama sertifikat tanah warisan adalah sebagai berikut:

- Surat permohonan yang ditandatangani di atas materai

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x