BERITA DIY - Kebijakan Tilang Uji Emisi akan dilaksanakan dengan sanksi mulai tanggal 13 November 2021 mendatang. Saat ini, pemerintah tengah menjalankan sosialisasi kebijakan Tilang Uji Emisi sampai dengan tanggal 12 November 2021.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan bahwa pelanggar atau pengendara yang tidak melakukan uji emisi akan mendapatkan tindakan tegas berupa tilang dari pihak kepolisian.
Pelanggar akan dikenai penegakan hukum berupa tilang kendaraan dan pengenaan sanksi administratif mulai tanggal 13 November 2021 sebagaimana dijelaskan dalam Siaran Pers resmi Pemprov DKI Jakarta pada 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Persaingan Marketplace Kian Memanas, Ini Juara E-Commerce 2021 di Indonesia!
Selama sosialisasi kebijakan Tilang Uji Emisi, masyarakat diharapkan dapat mulai melakukan uji emisi pada kendaraan pribadinya untuk ikut mensukseskan kebijakan pemerintah yang berdampak pada kebaikan lingkungan di kawasan DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, peningkatan jumlah dan jenis kendaraan bermotor di DKI Jakarta memberikan dampak pada meningkatnya jumlah emisi yang dikeluarkan seperto Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC), Nitrogen Oksida (NO), dan debu yang membuat polusi.
Adanya kebijakan Tilang Uji Emisi ini diharapkan dapat mengurangi tingkat polusi udara di DKI Jakarta karena kendaraan bermotor seluruhnya lulus uji emisi gas buang.
Lokasi uji emisi dapat dilakukan di beberapa tempat antara lain adalah di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), maupun Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.