NIK Tidak Muncul di eform.bri.co.id Masih Ada Peluang Dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Cek Caranya

- 27 November 2020, 06:16 WIB
NIK KTP tidak terdaftar di Eform BRI masih bisa dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta.
NIK KTP tidak terdaftar di Eform BRI masih bisa dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta. /Eform BRI

Baca Juga: 6 Syarat Daftar Bantuan UMKM, Ayo ke Kantor Ini Agar Dapat SMS Banpres dan BLT BPUM Rp 2,4 Juta Cair

Baca Juga: 11 Juta Karyawan Sudah Ditransfer BLT Subsidi Gaji Termin 2 Tahap 5, Cek Penerima BSU di Link Ini

Gelombang kedua bantuan BLT BPUM UMKM menargetkan sasaran yakni 3 juta pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.

Penyaluran gelombang kedua diselenggarakan setelah selesainya penyaluran gelombang pertama kepada sekitar 9 juta UMKM dan mencatatkan jumlah sekitar 12 juta UMKM yang akan memperoleh bantuan ini.

Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja

Baca Juga: 2 Cara Mudah Cairkan Jaminan Hari Tua JHT BPJS Ketenagakerjaan saat Pandemi Covid-19, Bisa Lewat HP

Persayaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif UMKM atau BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta sebagaimana dikutip Berita DIY dari laman FAQ Kemenkop UKM antara lain adalah:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Pelaku usaha mikro juga harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari salah satu lembaga pengusul diantaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, dan Perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Bisa Ditutup Lebih Cepat, Buruan Daftar Bantuan BPUM Rp 2,4 Juta Bagi UMKM!

Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x