BERITA DIY - Pemerintah meluncarkan bantuan kepada UMKM melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta.
Semula Bantuan Presiden (Banpres) produktif ini disalurkan hingga September 2020 namun pendaftaran dibuka kembali pada 13 Oktober 2020 dan diperpanjang hingga November 2020.
Kesempatan mendapatkan bantuan ini dibuka seluas-luasnya dengan syarat dan ketentuan berlaku karena kuota yang disediakan pemerintah terbatas sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Cek Namamu Di Link Ini
Baca Juga: Asik! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Cair Pekan Ini Untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro
Penyaluran terbagi menjadi dua gelombang hingga saat ini, 9 juta pelaku usaha mikro telah mendapatkan manfaat dari bantuan ini, dan penyaluran gelombang kedua diberikan kepada sekitar 3 juta pelaku usaha mikro.
Bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri maka selanjutnya harus menunggu pemberitahuan apakah pelaku usaha mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.
Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkapi Berkas dan Datang ke Kantor ini
Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri) atau dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.