BERITA DIY - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyiapkan dua cara mudah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mencairkan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) selama pandemi Covid-19.
Dua cara yang ditawarkan BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari cara online yang dapat dilakukan tanpa datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan dan offline dengan datang secara langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Proses mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dalam tiga tahapan.
Tiga tahapan tersebut dikutip Berita DIY dari laman website BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cara Mudah Cek BST Bansos Kemensos Rp500 Ribu Per KPM Melalui Link Cekbansos.siks.kemensos.go.id
Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline
Mengambil Nomor Antrean Secara Online
Pengambilan nomor antrean dilakukan secara online seluruhnya baik bagi peserta yang akan mencairkan secara online maupun offline.
Untuk mendapatkan nomor antrean online pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dilakukan melalui laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh peserta BPJS Ketenagakerjaan dari Google Play Store.