Cara Dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Meski NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

- 5 November 2020, 15:01 WIB
Ilustrasi pengecekan BPUM UMKM melalui sms dan laman web
Ilustrasi pengecekan BPUM UMKM melalui sms dan laman web /Pixabay/mohamed_hassan

BERITA DIY - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan produktif tunai atau BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 dengan penyaluran bantuan melalui bank BNI, BRI, dan Mandiri Syariah.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menyebutkan bahwa pemberian bantuan akan disalurkan hingga September 2020 namun dibuka kembali pada 13 Oktober 2020 dan diperpanjang hingga November 2020.

Penyaluran bantuan ini telah memasuki gelombang kedua dengan calon penerima sekitar 3 juta pelaku usaha mikro setelah disalurkannya bantuan kepada 9 juta pelaku usaha mikro pada gelombang pertama.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Tanpa Antri, Cukup Siapkan KTP dan Klik Link Ini

Untuk mengetahui apakah pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau tidak dapat dilakukan dengan membuka laman eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP.

Bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP-nya tidak tercantum sebagai penerima BPUM UMKM Rp 2,4 juta tidak perlu putus asa karena masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan ini.

Oryza Gunarto, Corporate Secretary BRI mengatakan apabila masyarakat yang NIK-nya belum tercantum masih bisa dapat bantuan dengan catatan memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran sesuai prosedur yang ditetapkan Kemenkop UKM.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BST Bansos Kemensos Rp500 Ribu Per KPM Melalui Link Cekbansos.siks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x