BERITA DIY - Bantuan produktif berupa Bantuan Langsung Tunai atau BLT BPUM UMKM senilai Rp 2,4 juta diprogramkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) untuk pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.
Kesempatan mendapatkan bantuan ini dibuka seluas-luasnya dengan syarat dan ketentuan berlaku karena kuota yang disediakan pemerintah terbatas sekitar 12 juta pelaku usaha mikro.
Penyaluran terbagi menjadi dua gelombang hingga saat ini, 9 juta pelaku usaha mikro telah mendapatkan manfaat dari bantuan ini, dan penyaluran gelombang kedua diberikan kepada sekitar 3 juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Besok Ditutup, Segera Daftar Hadiah Gratis Telkomsel Senilai Rp 5 Juta: Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Baca Juga: Harus Diusulkan Dinas dan Koperasi, Ini Cara Dapat Usulan Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta
Bagi pelaku usaha mikro yang belum daftar bantuan ini tidak perlu cemas dan risau karena kesempatan mendaftar masih terbuka.
Simak syarat dan cara daftar bantuan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta di bawah ini sebagaimana dilansir dari laman FAQ Banpres UMKM oleh Kemenkop UKM dan pastikan tidak ada persyaratan yang luput dilakukan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Selain Program Kartu Prakerja, Kemnaker Rekomendasikan Program JPS Padat Karya Untuk Prakerja
Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Kemnaker Luncurkan Program JPS Untuk Prakerja dan Pengangguran