Berita DIY - Kementerian Ketenagakerjaan baru-baru ini meluncurkan sebuah program baru untuk penciptaan wirausaha-wirausaha dalam masyarakat yang disebut dengan program Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Program JPS nyaris sama dengan program Kartu Prakerja, yang menjadi pembeda terletak pada insentif dan pengkhususan program.
Program Kartu Prakerja dikhususkan pada pelatihan-pelatihan untuk persiapan kerja, sementara program JPS dikhususkan pada penciptaan wirausaha dan lapangan pekerjaan.
Baca Juga: Buntut Panjang Wawancara Bangku Kosong Menteri Terawan, Najwa Shihab Dilaporkan Relawan Jokowi
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa program JPS di Kemnaker terdiri dari program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) dan Padat Karya.
Program Tenaga Kerja Mandiri (TKM) merupakan program yang bertujuan untuk menciptakan wirausaha dan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat melalui kegiatan pemberdayaan yang berkelanjutan.
Sementara itu, program Padat Karya merupakan program yang disasarkan untuk pengangguran dan setengah pengangguran dengan membangun fasilitas umum dan sarana produktivitas masyarakat dengan melibatkan banyak tenaga kerja.
Baca Juga: Tolak UU Cipta Kerja, Mulai Hari Ini Ribuan Buruh Ancam Mogok Kerja Hingga 8 Oktober 2020
Baca Juga: Asal Penuhi Syarat Ini, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 1 Juta Untuk 26.500 Orang