BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) berupa Bantuan Produktif atau BPUM untuk UMKM terdampak Covid-19 sebesar Rp 2,4 juta.
Sebelumnya, pemerintah melalui FAQ Bantuan Presiden (Banpres) produktif menyebutkan bahwa pemberian bantuan akan disalurkan hingga September 2020 namun dibuka kembali pada 13 Oktober 2020 dan diperpanjang hingga November 2020.
Bagi pelaku usaha yang telah mendaftarkan diri maka selanjutnya harus menunggu pemberitahuan apakah pelaku usaha mendapatkan BLT BPUM UMKM Rp 2,4 juta atau tidak.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Gagal Dapat BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Cek Namamu Di Link Ini
Baca Juga: Asik! BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tahap Kedua Cair Pekan Ini Untuk 12 Juta Pelaku Usaha Mikro
Baca Juga: Syarat dan Cara Dapat Banpres Produktif UMKM Rp 2,4 Juta, Lengkapi Berkas dan Datang ke Kantor ini
Pelaku UMKM yang dinyatakan lolos akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat atau SMS maupun bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri) atau dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.
Jika pemberitahuan diinformasikan melalui pesan singkat, maka pendaftar yang dinyatakan lolos harus melakukan konfirmasi atau verifikasi ke bank penyalur segera setelah adanya pemberitahuan untuk proses pencairan bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Begitu pula bagi pelaku usaha mikro yang NIK KTP tercantum dalam laman eform BRI dapat melakukan proses verifikasi lanjutan agar dapat mencairkan bantuan BLT BPUM UMKM.