Soal 152 Ribu Penerima BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta Gagal Transfer, Ini Kata Kemnaker

- 13 November 2020, 10:38 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram @kemnaker

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemnaker memberikan bantuan subsidi tunai (BLT) atau yang lebih dikenal dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Pemberian bantuan subsidi gaji dilakukan untuk meringankan beban pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir dari laman resmi Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, @kemnaker, BLT Subsidi Gaji BPJS Gelombang 2 Batch 1 telah diumumkan  cair pada 10 November 2020.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, 152 Ribu Karyawan Gagal Transfer

Baca Juga: Cara Mudah Cek BST Bansos Kemensos Rp500 Ribu Per KPM Melalui Link Cekbansos.siks.kemensos.go.id

Pada mulainya, Kemnaker mengumukan bahwa terdapat 12,4 juta pekerja yang akan menerima BLT subsidi gaji, namun setelah proses verifikasi dilakukan menyisakan 12,2 juta pekerja yang dapat ditransferkan bantuannya sementara terdapat 152 ribu pekerja yang batal transfer.

Hal ini dibenarkan oleh Aswansyah, Direktur Jenderal Kelembagaan dan Hubungan Industrial Kemnaker, bahwa  gagalnya penyaluran BLT Subsidi Gaji ke 152 ribu pekerja ini dikarenakan rekening tak valid.

"Rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 152.220 rekening," pungkasnya dalam Webinar Forum Merdeka Barat.

Baca Juga: Cara Dapat BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta Meski NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x