Syarat Daftar Bantuan UMKM, Ayo ke Kantor Ini Agar Dapat SMS Banpres dan BLT BPUM Rp 2,4 Juta Cair

- 27 November 2020, 05:00 WIB
Mau dapat BLT UMKM Rp2,4 juta tapi NIK KTP tidak terdaftar? lakukan cara ini agar BPUM cair
Mau dapat BLT UMKM Rp2,4 juta tapi NIK KTP tidak terdaftar? lakukan cara ini agar BPUM cair // Media Blitar dok. Sulistyandari

BERITA DIY - Pada tahun ini, ditarget sebanyak 12 juta UMKM akan memdapat Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sementara penutupan pendaftaran, rencananya dilakukan di akhir November 2020.

Adapun BPUM merupakan program bantuan sosial yang dijalankan oleh Kemenkop UKM dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta per UMKM.

 

Namun yang harus diketahui, pendaftaran bisa ditutup lebih cepat apabila kuota yang tersedia telah habis. Maka buruan daftar bagi yang berminat.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima Banpres BLT UMKM di eform.bri.co.id/BPUM, Pakai NIK KTP Bisa Dapat BPUM 

 

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, dilansir Berita DIY dari laman FAQ Kementerian Koperasi dan UMKM, adalah:

 

  • WNI
  • Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
  • Mememiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 41 Juta KK Diusulkan Dapat BST Rp 300 Ribu, Ini Syarat dan Cara Daftar Bansos di dtks.kemensos.go.id

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x