Maaf Bansos PKH Rp 10 Juta Gagal Cair Januari 2022 ke Rekening Jika Termasuk Orang Ini

- 10 Januari 2022, 05:30 WIB
Maaf bansos PKH Rp 10 juta gagal cair Januari 2022 ke rekening jika termasuk orang ini.
Maaf bansos PKH Rp 10 juta gagal cair Januari 2022 ke rekening jika termasuk orang ini. /PIXABAY/EmAji

BERITA DIY - Maaf, bansos PKH hingga Rp 10 juta gagal cair Januari 2022 ke rekening jika termasuk orang ini.

Diketahui, bantuan PKH mulai dicairkan pekan ini. Ada sekitar 10 juta orang yang bakal mendapatkan bansos dari pemerintah itu selama setahun ke depan.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam DTKS Kemensos. Untuk mengecek daftar penerima PKH bisa dilakukan secara online.

Baca Juga: Selamat NIK KTP Ini Masuk Daftar 10 Juta Penerima Bansos PKH Januari 2022, Cara Dapat Rp 3 Juta Modal HP

Baca Juga: Jangan Kaget Jika Masuk Daftar Penerima PKH Usai Klik Link Daftar Bansos Ini, Rp3 Juta Cair di Januari 2022

Baca Juga: Selamat! Bansos PKH Cair Rp10 Juta ke Rekening Lewat Cara Ini, Input Data Diri ke DTKS Via Online

Berikut cara cek daftar penerima PKH yang bisa mencairkan hingga Rp 10 juta:

- Login link cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP
- Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol 'Cari Data', maka muncul daftar penerima bantuan ini

Baca Juga: Cek Sekarang Status Bansos PKH di Link Resmi Ini! Sorry, Pemilik Ciri Ini Tak Dapat Bantuan Kemensos Rp 3 Juta

Baca Juga: Bansos PKH Rp 10 Juta Cair ke Pemilik KTP Ini pada Januari 2022, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Baca Juga: Pengumuman PKH Tahap 1 Januari 2021 Bukan di cekbansos.kemensos.go.id, Pakai Cara Ini untuk Dapat Bansos

Sebagai catatan, meski termasuk keluarga kurang mampu, pasti akan gagal mendapatkan bansos PKH hingga Rp 10 juta jika tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Sebab, data penerima PKH didasari oleh data DTKS tesebut. Tapi tenang, masyarakat bisa melakukan pendaftaran agar terdaftar di DTKS Kemensos dan mendapatkan bansos PKH.

Cara mendaftar sebagai penerima PKH dilakukan secara online dan cukup menggunakan aplikasi yang ada di HP. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

Baca Juga: Masukkan Nama ke Link Cek PKH cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id, Rp3 Juta Cair Usai Lakukan Ini

1. Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store.

2. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu membuat user id memakai data diri lengkap seperti KTP, KK dan foto selfie.

3. Jika akun selesai dibuat, login kembali ke aplikasi Cek Bansos memakai user id dan password.

Baca Juga: Segera Cek Penerima Bansos PKH Januari 2022 Lewat HP, Klik Link Ini dan Masukkan Nama serta Alamat

4. Setelah itu akan muncul menu Profil, Cek Bansos, Tanggapan Kelayakan, dan Daftar Usulan.

5. Jika ingin daftar bisa klik menu Daftar Usulan.

6. Daftar calon penerima Bansos PKH dengan mengisikan data diri lengkap, lengkap dengan foto selfie dan foto rumah.

Baca Juga: Selamat Bansos PKH Rp 10 Juta Cair ke Pemilik KTP Ini Januari 2022, Buruan Masukkan Nama dan Alamat ke Sini

7. Pendaftaran akan diverifikasi dan dinilai apakah layak menerima bansos atau tidak oleh Kemensos.

Pada 2022 ini, pemerintah menyiapkan anggaran untuk bansos PKH sebesar Rp 154,8 triliun. Setiap keluarga, maksimal 4 kategori, bisa mendapatkan bantuan hingga Rp 10 juta.

Berikut rincian besaran bansos PKH per kategori:

Baca Juga: Ini Daftar Penerima PKH Januari 2022, Pendaftaran Tak di DTKS Kemensos! WA Nomor Ini Jika Tak Dapat Bansos

- Kategori Ibu Hamil/Nifas : Rp 3.000.000.
- Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun : Rp 3.000.000.
- Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat : Rp 900.000.
- Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat : Rp 1.500.000.
- Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat : Rp 2.000.000.
- Kategori Penyandang Disabilitas berat : Rp 2.400.000.
- Kategori Lanjut Usia : Rp 2.400.000.

Demikian informasi terkait pencairan bansos PKH hingga Rp 10 juta yang dimulai Januari 2022. Maaf, jika tidak terdaftar di DTKS Kemensos pasti gagal menerima bantuan pemerintah tersebut.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x