Tak Dapat BLT Rp 2,4 Juta? UMKM Bisa Lho Ambil KUR Rp 10 Juta dengan Bunga 0 Persen

- 13 Oktober 2020, 20:08 WIB
Ilustrasi pelaku UMKM yang menjalankan usahanya
Ilustrasi pelaku UMKM yang menjalankan usahanya /Dok BRI/BRI

Berita DIY - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang merupakan bantuan presiden untuk memulihkan ekonomi UMKM.

Bantuan ini merupakan bantuan produktif untuk pelaku usaha yang tersebar di 34 provindi di Indonesia dengan syarat dan ketentuan berlaku.

Baca Juga: Link Pendaftaran Online Bantuan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Ini Syarat dan Cara Daftar Offline

Meski demikian, bantuan BLT UMKM sejumlah Rp 2,4 juta bersifat terbatas.

Sebagaimana dilansir dalam ANTARA pada Kamis, 8 Oktober 2020, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, RS Hanung Harimba Rachman menyebutkan bahwa bantuan untuk UMKM telah disalurkan kepada 5,6 juta pelaku usaha dengan kuota yang diusulkan Kemenkop UKM RI sebanyak 15 juta atau dapat lebih.

Oleh karena itu, sangat mungkin apabila terdapat pelaku usaha yang belum berkesempatan mendapatkan bantuan produktif tersebut.

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja untuk Pengangguran

Selain memberikan bantuan produktif, pemerintah melalui Kemenkop UKM RI menyediakan akses jasa peminjaman yakni Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dapat diakses oleh pelaku-pelaku UMKM dengan bunga pinjaman sebesar 0 persen serta pagu Rp10 juta per pelaku usaha UMKM.

"Jadi bagi UMKM yang menerima Banpres produktif kemudian berhasil bertahan dan membutuhkan tambahan modal, bisa memanfaatkan KUR khusus," jelas RS Hanung Harimba Rachman pada Forum Konsultasi Penyaluran Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUN) di Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x