Tidak Cukup Kata Maaf Kim Jong Un, Korea Selatan Minta Penyelidikan Lanjutan Bersama Korea Utara

- 26 September 2020, 16:09 WIB
Presiden Korea Selatan Monn Jae In dan Pimpinan Korea Utara Kim Jong Un
Presiden Korea Selatan Monn Jae In dan Pimpinan Korea Utara Kim Jong Un /Instagram.com/@moonjaein/@kimjongun_juche/Author

Berita DIY - Peristiwa penembakan seorang warga Korea Selatan di perairan batas antara Korea Selatan dan Korea Utara oleh militer Korea Utara yang terjadi pada Kamis, 24 September 2020 telah mencapai kesepakatan bersama.

Kantor Kepresidenan Korea Selatan pada hari ini Sabtu, 26 September 2020 menyatakan bahwa pihaknya mengajukan penyelidikan lanjutan bersama untuk menyelidiki kasus penembakan warga Korea Selatan yang menjabat sebagai pejabat perikanan tersebut.

Penyelidikan bersama dilakukan dalam rangka pengecekan laporan dari Militer Korea Selatan dan Pemerintahan Korea Utara yang berbeda.

Baca Juga: Pidato Erdogan Kritik Keras Israel, Wakil Israel Balik Kanan Tinggalkan Sidang Umum PBB

Berdasarkan laporan dari Militer Korea Selatan pada 24 September 2020 menyatakan bahwa sejumlah tentara Korea Utara membunuh korban, menyiram jenazah dengan bensin dan membakar jenazah korban.

Sementara, dalam surat dari pemerintah Korea Utara yang diberikan pada Moon Jae-in (Presiden Korea Selatan) pada 25 September 2020 menyebut bahwa tentara Korea Utara menembak korban yang disebut sebagai 'penyusup ilegal' namun tidak melakukan pembakaran jenazah.

Termuat dalam surat tersebut pula, Kim Jong Un (Pimpinan Korea Utara) menyampaikan permohonan maaf karena telah mengecewakan Moon Jae-in dan rakyat Korea Selatan.

Baca Juga: Mundur Dari Duta COVID-19 di Belanda, Rapper Famke Louise Lebih Percaya COVID-19 Adalah Konspirasi

Kesepakatan Korea Selatan dan Korea Utara untuk melakukan penyelidikan bersama mendapatkan respon keras dari partai oposisi Korea Selatan yang menilai bahwa permohonan maaf Kim Jong Un tidaklah tulus dan meminta agar Moon Jae-inmelaporkan perkara ini kepada Pengadilan Kejahatan Internasional dan Dewan Keamanan PBB.

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x