Penyanyi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon Diganjar Hukuman Penjara Atas Kasus Pemerkosaan

- 24 September 2020, 19:29 WIB
Penyanyi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dapatkan hukuman penjara dari Mahkamah Agung Korea Selatan
Penyanyi Jung Joon Young dan Choi Jong Hoon dapatkan hukuman penjara dari Mahkamah Agung Korea Selatan /Instagram.com/@jungbras.united/Instagram

Berita DIY - Pada Kamis, 23 September 2020 Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan vonis penjara kepada dua penyanyi K-Pop Jung Joon-young dan Choi Jong-hoon atas kasus pemerkosaan pada tahun 2016.

Berdasarkan laporan korban, pemerkosaan terjadi dalam sebuah pesta minum di Hongcheon, Provinsi Gangwon pada Januari 2016 dan pembagian video pemerkosaan di Daegu pada Maret 2016 dalam sebuah ruang obrolan seluler.

Pengadilan menjatuhkan vonis lima tahun kepada penyanyi Jung Joon-young dan 2,5 tahun untuk mantan leader grup band F. T. ISLAN, Choi Jong-hoon.

Baca Juga: Profil Sungchan dan Shotaro Dua Member Baru NCT 2020, Tempati Rapper dan Dancer?

Joon-young dijatuhi hukuman lebih berat dibandingkan dengan Jong-hoon karena kasus pemerkosaan dan tuduhan diam-diam merekam hubungan seksual yang dilakukannya hingga pembagian rekaman asusila tersebut dalam ruang obrolan seluler.

Sementara untuk Jong-hoon lebih ringan setengahnya dibandingkan Joon-young karena Jong-hoon telah melakukan pertanggungjawaban secara finansial kepada korban.

Persidangan sempat berjalan ricuh akibat perdebatan kedua pelaku yang menyebut bahwa tindakan seksual dengan beberapa korban adalah persetujuan bersama.

Baca Juga: Album Lengkap NCT 2020 Rilis 12 Oktober, Kapan Preorder Dibuka? Cek Jadwalnya Disini

Namun, pengadilan dengan bukti kesaksian para korban tidak dapat  terelakkan hingga kedua penyanyi Korea Selatan itu dijatuhi hukuman penjara masing-masing lima untuk Jung Joon-young dan 2,5 bagi Choi Jong-hoon.***

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x