Penting!! Calon Penumpang Pesawat Bandara Soekarno-Hatta Wajib Tahu Aturan Ini Selama PSBB Jakarta

- 15 September 2020, 11:41 WIB
Gambar peswat Garuda Indonesia yang siap boarding pass
Gambar peswat Garuda Indonesia yang siap boarding pass /portalsurabaya.pikiran-rakyat.com/Pikiran Rakyat Portal Surabaya

Berita DKI - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta telah memasuki hari kedua setelah mulai berlaku pada 14 September 2020 lalu.

Protokol kesehatan mulai ketat diberlakukan seiring pemberlakuan PSBB, tidak terkecuali protokol kesehatan dalam penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang merupakan salah satu bandara terbesar di Jakarta.

PT Angkasa Pura II melakukan pengetatan protokol kesehatan di Bandara Soetta dan mewajibkan calon penumpang untuk mematuhi lima hal pokok selama PSBB DKI Jakarta.

Baca Juga: Meski Tak Jadi Pemain Termahal, Lionel Messi Raih Predikat Pemain Terkaya Lampaui Ronaldo

Kelima hal pokok tersebut adalah:

- Penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau tes PCR yang berlaku masksimal 14 hari pada saat keberangkatan dan saat ini tidak dibutuhkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

- Penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau kontak maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Besok, Anies Potong Kapasitas Tampung Perkantoran Menjadi 25 Persen

- Penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta harus membawa hasil tes PCR dari negara keberangkatan. Apabila tidak membawa, akan dilakukan tes PCR saat tiba dan penumpang akan dikarantina hingga hasil keluar.

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x