Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Dua Rumah Sakit di Jakarta Utara Khusus Rawat Pasien COVID-19

- 13 September 2020, 21:03 WIB
Gedung RS Tugu Koja di Jakarta Utara khusus rawat pasien Covid-19
Gedung RS Tugu Koja di Jakarta Utara khusus rawat pasien Covid-19 /www.rsudtugukoja.com/RSUD Tugu Koja

Berita DIY - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru-baru ini telah menetapkan dua rumah sakit di Jakarta Utara untuk secara khusus merawat pasien Covid-19 dan sementara tidak menerima pasien umum.

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta adalah RS Tugu Koja dan RS Pandemangan yang keduanya terletak di Jakarta Utara.

"Untuk sementara, tidak ada lagi perawatan pasien umum di dua rumah sakit itu," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Dimyati sebagaimana dilansir dalam ANTARA.

Baca Juga: PSBB Jakarta Berlaku Besok, Anies Potong Kapasitas Tampung Perkantoran Menjadi 25 Persen

Berdasarkan keterangan yang diberikan Yudi, rumah sakit yang ditunjuk untuk khusus merawat pasien Covid-19 selaras dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Nomor 399 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Daerah Yang Sepenuhnya Menyelenggarakan Pelayanan Penanggulangan Penyakit COVID-19.

Tugas dua rumah sakit tersebut mulai berlaku tanggal 14 September 2020 persis bersamaan dengan pemberlakuan PSBB transisi di Jakarta.

Sarana dan prasarana penunjang telah dipastikan siap untuk menampung pasien Covid-19 dari seluruh Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Direktur RSUD di Aceh Timur Meninggal Dunia Dengan Status Probable COVID-19

Rumah Sakit Tugu Koja dan RS Pandemangan yang sebelumnya menampung pasien umum, keseluruhannya ditransferkan ke rumah sakit lain seperti RSUD Cilincing, RS Pekerja, RS Islam Sukapura, RS Firdaus, RS Mulyasari, dan RS Tanjung Priok.

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x