BERITA DIY - Apa itu ICJ (International Court of Justice) dan enam hasil putusan sidang Mahkamah Internasional atas kasus Genosida Israel di Gaza Palestina akan diinformasikan di artikel ini.
International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional telah mengeluarkan enam poin hasil putusan sidang kasus Genoside yang dilakukan Israle di Gaza Palestina hari Jumat, 26 Januari 2024 malam WIB.
Persidangan kasus Genosida Israel di Gaza Palestina dihadiri 16 dari 17 hakim ICJ dan jalannya sidang dipimpin hakim ketua Joan Donoghue.
Hasil putusan sidang kasus Genosida Israel di Palestina yang dilakukan ICJ berjalan selama kurang lebih 1 jam sebelum akhirnya ketok palu.
Adapun enam hasil putusan sidang atas kasus Genosida Israel di Gaza Palestina yang dirilis ICJ atau Mahkamah Internasional adalah sebagai berikut:
1. Israel harus mengambil semua langkah untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dianggap sebagai genosida, termasuk membunuh anggota suatu kelompok, menyebabkan kerusakan fisik, menimbulkan kondisi yang dirancang untuk membawa kehancuran suatu kelompok, hingga mencegah kelahiran.
2. Israel harus memastikan bahwa militernya tidak melakukan tindakan genosida apapun.
3. Israel harus mencegah dan mengambil tindakan kepada setiap komentar publik yang dapat dianggap sebagai hasutan untuk melakukan genosida di Gaza.