BERITA DIY - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah bersama Forum Pemred (Pimpinan Redaksi) pada Senin, 12 Oktober 2020 malam membahas mengenai UU Cipta Kerja yang akhir-akhir ini banyak menuai ketegangan publik antara pemerintah dengan masyarakat.
Menaker Ida Fauziyah sebagaimana dilansir dalam akun instagram resmi @kemnaker pada 13 Oktober 2020 menyebutkan bahwa RUU Cipta Kerja dalam pembahasannya yang dimulai dari Bulan April 2020 hingga disahkan 5 Oktober 2020 telah melibatkan publik secara luas.
Proses penyusunan RUU Cipta Kerja dilakukan sebanyak 64 kali yang terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia (Panja) kerja, dan 6 kali pada rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.
Baca Juga: Profil Lengkap Benny Harman, Politisi Demokrat yang Walk Out dari Sidang Paripurna UU Cipta Kerja
Proses tersebut melibatkan unsur pekerja atau buruh yang diwakili Serikat Pekerja, Pengusaha, Kementerian atau lembaga, Praktisi, Akademisi, dan badan khusus PBB yakni ILO (International Labour Organization) yang bergerak dalam isu buruh internasional.
"Proses pembahasan RUU Cipta Kerja antara pemerintah dan DPR berjalan secara transparan dan disiarkan melalui kanal-kanal media sosial yang tersedia," Ungkap Menaker Ida dalam perbincangan bersama 34 Pimpinan Redaksi Media melalui video conference di Jakarta, 12 Oktober 2020.
Lebih lanjut Menaker Ida memaparkan bahwa UU Cipta Kerja terdiri dari 5 Bab, 174 Pasal dan berdampak pada 1.203 Pasal dari 79 UU terkait.
Baca Juga: Arief Poyuono Sebut Prabowo Ada di Pihak Jokowi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja: Berhenti Provokasi
Baca Juga: Ikut Fadli Zon Komentari Omnibus Law UU Ciptaker, Fahri Hamzah: Bukan Investor Tapi Kucing Garong