Menaker Ida Fauziyah Sebut UU Cipta Kerja Buka Lapangan Kerja untuk Pengangguran

- 13 Oktober 2020, 16:35 WIB
Menaker Ida Klaim dalam UU Cipta Kerja Ada Perlindungan Tambahan Bagi Para Buruh
Menaker Ida Klaim dalam UU Cipta Kerja Ada Perlindungan Tambahan Bagi Para Buruh /Polda Metro Jaya

"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam RUU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, FGD, Rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh, dan Pengusaha)," Sambung Menaker Ida.

Sebagai tanggapan mengenai pengesahan UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah mengatakan bahwa UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia karena kebutuhan akan lapangan kerja yang mendesak.

Menaker Ida menyebutkan bahwa selama ini terdapat sekitar 2,9 juta penduduk yang masuk dalam dunia kerja dan dalam masa Pandemi Covid-19 terdapat 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi.

"Jadi RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran." Tutup Menaker Ida Fauziyah.***

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Instagram Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah