Berita DIY - RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 resmi disahkan menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI pada sidang paripurna DPR.
Pengesahan UU Cipta Kerja menuai banyak kontroversi dari masyarakat khususnya golongan pekerja dan buruh karena beberapa aturan dalam UU Cipta Kerja dinilai merugikan rakyat ekonomi kecil dan lemah.
Tanggal 8 Oktober 2020 menjadi puncak perlawanan atas ketidaksetujuan terhadap disahkannya UU Cipta Kerja tersebut hingga berbagai aksi demonstrasi digelar di berbagai daerah melibatkan mahasiswa, pekerja dan buruh, bahkan pelajar sebagaimana yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan lalu.
Baca Juga: Arief Poyuono Sebut Prabowo Ada di Pihak Jokowi soal Omnibus Law UU Cipta Kerja: Berhenti Provokasi
Selain menuai aksi dan reaksi dari masyarakat, sejumlah oposisi pemerintah juga mengkritisi Omnibus Law UU Cipta Kerja seperti Dou F yakni Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang tidak lain adalah petinggi DPR RI pada 2014-2019.
Fahri Hamzah memeberikan segelintir komentar terhadap penegsahan UU Cipta Kerja yang disinyalir untuk kemudahan investasi sehingga banyak investor asing yang tertarik berinvestasi di Indonesia
Dalam akun Twitter pribadinya, Fahri Hamzah @Fahrihamzah menuliskan sebuah cuitan mengenai tanggapan dirinya terhadap UU Cipta Kerja yang ditulis pada 6 Oktober 2020.
Baca Juga: Besok Ditutup! Segera Daftar Bantuan Uang Rp 2,5 Juta Gratis dari Telkomsel, Ini Syarat dan Caranya
Ane gak yakin investor datang... investor yg bener itu yang komit dengan HAM dan lingkungan. Kalau UU mau bikin pelanggaran HAM dan rusak lingkungan mah yang datang bukan investor tapi yg datang KUCING GARONG. ????— #GS2020KolaborasiYuk (@Fahrihamzah) October 5, 2020
Fahri Hamzah menyebutkan bahwa dirinya kurang mempercayai bahwa dengan diresmikannya UU Cipta Kerja investor yang berniat baik datang untuk menanamkan modal ke Indonesia.