Pembelajaran Tatap Muka di Zona Hijau dan Kuning Bersifat Opsional, Wali Murid Bisa Menolak

- 8 Agustus 2020, 14:38 WIB
Belajar di Perpustakaan
Belajar di Perpustakaan /Instagram.com/@sman1kretek

Berita DIY - Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2020 kemarin menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh empat menteri yang menjadi pembicara. Empat menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarin, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.

Surat Keputusan Bersama empat menteri memberikan izin bagi wilayah zona kuning untuk menerapkan pembelajaran tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Perizinan bagi zona kuning ini menyusul setelah sebelumnya zona hijau diperizinkan melakukan pembelajaran tatap muka.

Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka dilakukan secara berjenjang sebagaimana pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka di zona hijau. Pemerintah daerah hingga sekolah berwenang memutuskan apakah daerah atau sekolah dapat melangsungkan pembelajaran tatap muka atau tidak berdasarkan perkembangan Covid-19 di daerah.

Baca Juga: KPK Serukan Pilkada Bersih di Lampung untuk Cegah Kasus Korupsi

Pemetaan zonasi di daerah dilakukan pada tingkat kabupaten atau kota, terkecuali pemetaan bagi daerah berpulau-pulau kecil. Bagi daerah yang terdiri dari pulau-pulau kecil, pemetaan dilakukan berdasarkan risiko daerah yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

#SahabatDikbud , pemerintah melakukan penyesuaian keputusan bersama Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran di zona selain merah dan oranye, yakni di zona kuning dan hijau, untuk dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Empat menteri tersebut adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. . Dalam perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri ini, izin pembelajaran tatap muka diperluas ke zona kuning, dari sebelumnya hanya di zona hijau. Prosedur pengambilan keputusan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara bertingkat seperti pada SKB sebelumnya. Pemda/kantor/kanwil Kemenag dan sekolah memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah daerah atau sekolahnya dapat mulai melakukan pembelajaran tatap muka. “Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim. . Mendikbud juga menekankan, bahwa sekali pun daerah sudah dalam zona hijau atau kuning, pemda sudah memberikan izin, dan sekolah sudah kembali memulai pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali tetap dapat memutuskan untuk anaknya tetap melanjutkan belajar dari rumah. . Penentuan zonasi daerah sendiri tetap mengacu pada pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 nasional, yang dapat diakses pada laman https://covid19.go.id/peta-risiko. . Berdasarkan pemetaan tersebut, zonasi daerah dilakukan pada tingkat kabupaten/kota. “Dikecualikan untuk pulau-pulau kecil, zonasinya menggunakan pemetaan risiko daerah yang dilakukan oleh satgas penanganan Covid-19 setempat,” kata Mendikbud. . Informasi selengkapnya dapat #SahabatDikbud lihat pada bahan presentasi Mendikbud Nadiem Makarim di atas saat mengumumkan penyesuaian kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 atau akses laman kemdikbud.go.id. . #MerdekaBelajar #BersamaHadapiKorona #BelajardariRumah #SeruBelajarKebiasaanBaru

A post shared by Kemdikbud.RI (@kemdikbud.ri) on

 "Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya," pungkas Nadiem Makarin sebagaimana dikutip dalam Instagram resmi Kemendikbud (@kemdikbud.ri).

Pernyataan Nadiem ini menunjukkan bahwa izin pembelajaran pada zona hijau dan kuning bersifat opsional bagi daerah dan sekolah. Selain itu, Nadiem juga menekankan bahwa sekalipun daerah atau sekolah telah memutuskan untuk melakukan pembelajaran tatap muka, orang tua atau wali murid tetap memiliki hak untuk menolak dan tetap melanjutkan pembelajaran daring bagi anaknya. Penolakan tersebut harus melalui mekanisme atau prosedur yang ditetapkan oleh daerah maupun sekolah.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Kemendikbud Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x