BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan Akan Cair ke Pekerja yang Bekerja pada Sektor Ini

- 11 Agustus 2021, 10:30 WIB
ILUSTRASI - Buruh atau pekerja akan dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan jika bekerja pada sektor-sektor ini.
ILUSTRASI - Buruh atau pekerja akan dapat BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan jika bekerja pada sektor-sektor ini. /PIXABAY/Ekoaung/PIXABAY/Ekoaun

Lebih lanjut, nantinya bagi pekerja atau buruh yang telah terdaftar dalam penerima BLT Subsidi Gaji ini akan mendapatkan bantuan berupa dana. Besaran dana yang diberikan mencapai Rp 1 juta per pekerja.

Besaran dana bantuan senilai Rp 1 juta tersebut nantinya akan diberikan secara bertahap selama 2 bulan. Setiap bulannya para pekerja akan mendapatkan bantuan senilai Rp 500 ribu.

Nantinya bantuan BLT Subsidi Gaji ini akan dikirimkan langsung ke rekening milik pekerja yang tergabung dalam Himpunan Bank miliki Negara atau Himbara. Sehingga memudahkan para pekerja untuk dapat mencairkannya.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Gagal Cair ke 7 Rekening Ini, Buruan Cek Namamu di Sini agar Dapat Bantuan Rp 1 Juta

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah melalui Kemnaker berharap dapat membantu para buruh atau pekerja yang sedang terkena dampak karena pandemi dan kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3.

Pencairan BLT Subsidi Gaji ini berdasar data yang didapatkan melalui perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan, namun pekerja tak perlu khawatir sebab pemerintah akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberi data sebenarnya.

Itulah beberapa sektor yang nantinya para pekerja di dalamnya akan berkesempatan mendapatkan BLT Subsidi Gaji dan juga berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bantuan yang juga disebut BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah