BERITA DIY - Kemnaker memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT subsidi gaji akan kembali cair di tahun 2021.
BSU akan disalurkan kepada 8,7 juta karyawan penerima. Program BLT subsidi gaji ini resmi dimulai pada 30 Juli 2021 saat Kemnaker menerima data calon penerima dari BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya, penerima BSU tahun 2021 ini akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta yang akan dibagikan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan yang ditransfer ke rekening penerima.
Namun hingga saat ini, Kemnaker belum memastikan kapan BLT subsidi gaji akan ditransfer ke rekening penerima.
Pada program BSU tahun ini, Kemnaker menetapkan beberapa syarat baru yang wajib dipenuhi jika ingin mendapatkan subsidi gaji.
Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021:
Berikut ini syarat terbaru penerima BSU: