BERITA DIY - Pencairan dana Bansos PKH akan kembali dilakukan pada November 2021 ini. Siap-siap jika Anda ingin jadi KPM, simak syaratnya.
Bansos PKH akan menyasar setiap kalangan masyarakat, mulai dari ibu hamil, anak 6 tahun, siswa SD, SMP, dan SMA, hingga penyandang disabilitas.
Jika memang ingin menjadi penerima Bansos PKH, maka Anda harus mengikuti syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Bansos PKH sendiri disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos agar keuangan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini dapat terbantu.
Maka, Bansos PKH menyasar kepada banyak kalangan masyarakat tanpa memandang golongan.
Akan tetapi, setiap elemen memiliki besaran pencairan bantuan yang berbeda. Perbedaan itu disesuaikan dengan skala kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemensos selaku fasilitator.
Adapun sasaran Bansos PKH 2021, antara lain:
1. Ibu Hamil dan anak usia 0-6 tahun berhak menerima Rp3 juta per KPM.
2. Anak seusia SD menerima Rp900 ribu per KPM.
3. Anak seusia SMP menerima Rp1,5 juta per KPM.
4. Anak seusia SMA menerima Rp2 juta per KPM.
Baca Juga: 31.624 ASN Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Sanksi Disiplin Ringan hingga Berat yang Diterima
5. Penyandang disabilitas berhak menerima Rp2,4 juta per KPM.
6. Lansia mulai usia 70 tahun berhak terima Rp2,4 juta per KPM.
Meski banyak kalangan berhak menjadi penerima Bansos PKH, tetapi setiap keluarga memiliki nominal pencairan dana bansos maksimal Rp10,8 juta per keluarga.
Jika Anda ingin menjadi KPM atau penerima Bansos PKH, ada baiknya Anda menyimak syarat dan cara daftar jadi penerima Bansos PKH di bawah ini.
Berikut syarat daftar DTKS Kemensos:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun cara mendaftarkan diri agar jadi KPM atau penerima Bansos PKH dapat disimak di bawah ini:
1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikian syarat dan cara daftar agar diterima jadi KPM atau penerima Bansos PKH yang cair bulan November 2021.***