31.624 ASN Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Sanksi Disiplin Ringan hingga Berat yang Diterima

- 21 November 2021, 19:00 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN serta pihak militer (TNI dan Polri) menjadi golongan yang haram mendapat bansos dan tak masuk syarat dan kriteria penerima PKH maupun BPNT atau Kartu Sembako.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN serta pihak militer (TNI dan Polri) menjadi golongan yang haram mendapat bansos dan tak masuk syarat dan kriteria penerima PKH maupun BPNT atau Kartu Sembako. /Tangkap layar menpan.go.id

BERITA DIY - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengungkap ada 31.624 ASN dari 34 provinsi terdata sebagai penerima bantuan sosial (bansos) pemerintah selama 2021. Apa sanksi yang bisa mereka dapat?

Dari data Mensos, puluhan ribu ASN itu terdiri dari 28.965 ASN (Aparatur Sipil Negara) aktif, sedangkan sisanya diperkirakan pensiunan.

"Yang aktif itu setelah kita cek di data BKN [Badan Kepegawaian Negara - red], mungkin sisanya tuh sudah pensiun, itu 28.965 ASN aktif," kata Risma, saat konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Kamis lalu, 18 November 2021.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 3 Lengkap Saat Natal dan Tahun Baru 2022, ASN, TNI, Polri dan PNS Dilarang Cuti!

Sejumlah bansos seperti bantuan pangan non-tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) yang diambil oleh ratusan ribu ASN.

Beberapa ASN yang menerima bansos, ucap Risma, ada yang berprofesi sebagai dosen, tenaga medis, dan lainnya.

Dalam syarat penerima PKH maupun BPNT atau Kartu Sembako, ASN serta pihak militer (TNI dan Polri) menjadi golongan yang haram mendapat bansos.

Baca Juga: Nekat Cuti Libur Nasional Maulid Nabi 12-22 Oktober 2021, ASN dan PNS Bisa Dapat Sanksi Hukuman Ini

Tjahjo Kumolo selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menyatakan jika ASN terbukti terdaftar sebagai penerima bansos akan dikenai sanksi.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x