BERITA DIY - Alokasi dan pencairan Bansos PKH akan dilakukan pada November 2021 ini. Setiap kalangan masyarakat, mulai dari ibu hamil, anak 6 tahun, siswa SD, SMP, dan SMA bisa jadi penerima.
Namun, tentunya mesti ada syarat-syarat yang dipenuhi oleh para calon penerima Bansos PKH. Syarat-syarat tersebut diberlakukan oleh Kemensos agar penyaluran bantuan bisa tepat sasaran.
Bansos PKH sendiri disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos agar masyarakat bisa terbantu di tengah-tengah pandemi Covid-19 ini.
Baca Juga: 31.624 ASN Jadi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Ini Sanksi Disiplin Ringan hingga Berat yang Diterima
Karena itu, berbeda dengan jenis bantuan sosial lain, Bansos PKH menyasar kepada banyak kalangan, dari mulai ibu hamil hingga penyandang disabilitas.
Namun, setiap elemen punya besaran dana bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan skala kebutuhan yang telah ditetapkan oleh Kemensos selaku fasilitator.
Adapun sasaran PKH 2021, antara lain:
- Ibu Hamil dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta.
- Anak usia SD Rp900.000.
- Anak usia SMP Rp1,5 juta.
- Anak Usia SMA Rp2 juta.
- Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta.
- Usia lanjut mulai 70 tahun Rp2,4 juta.
Adapun setiap keluarga bisa menerima Bansos PKH dengan nominal maksimal Rp10,8 juta per keluarga. Itupun keluarga tersebut harus memenuhi kriteria tertentu.
Jika Anda ingin menjadi KPM atau penerima Bansos PKH, ada baiknya Anda menyimak syarat dan cara daftar jadi penerima Bansos PKH di bawah ini.
Berikut syarat daftar DTKS Kemensos:
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Bukan Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
3. Untuk PKH, pastikan Anda menjadi warga negara Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun cara mendaftarkan diri agar jadi KPM atau penerima Bansos PKH dapat disimak di bawah ini:
1. Tidak ada pendaftaran DTKS Kemensos secara online. Pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau Kantor Kelurahan/Desa.
2. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Khusus untuk BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Demikian syarat dan cara daftar agar diterima jadi KPM atau penerima Bansos PKH yang cair bulan November 2021.***