BERITA DIY - Bayi usia 0 s/d 6 tahun ternyata punya kesempatan untuk dapat bantuan Rp3 juta dari pemerintah lewat bantuan sosial program keluarga harapan (Bansos PKH). Simak cara daftarnya agar jadi penerima Bansos PKH.
Bansos PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang ditetapkan olek Kemensos sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) PKH. Bansos PKH telah hadir sejak 2007 sebagai program pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Melalui PKH ini, penerima manfaat didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan. Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan.
Baca Juga: 6 Bansos dan BLT Ini Masih Cair Selama November 2021: BLT Subsidi Upah, PKH, hingga Diskon Listrik
Tahun 2021 ini Bansos PKH menargetkan 10 juta keluarga penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp28,31 triliun. Namun syarat agar masyarakat dapat menikmati Bansos PKH ini adalah mereka harus lebih dulu terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan juga ditetapkan sebagai KPM PKH.
Begitupun juga bayi usia 0 s/d 6 tahun agar dapat menerima Bansos PKH Rp3 juta harus terdaftar sebagai KPM PKH. Bagaimana cara daftarnya, simak tahapan alurnya berikut ini.
Pengajuan data penerima Bansos PKH dapat dilakukan secara online melalui fitur terbaru di aplikasi Cek Bansos di menu Usul.
Lewat fitur usul tersebut, bayi usia 0 s/d 6 tahun bisa didaftarkan sebagai komponen keluarga PKH melalui KK orang tua.
Unduh aplikasi