BERITA DIY - Catat! 2,1 juta pekerja sudah dapat BLT Subsidi 2021 melalui tahap 1 dan 2. Yuk lakukan perintah BPJS Ketenagakerjaan ini jika tak dapat BSU.
Seperti diketahui pada BLT Subsidi Gaji tahap 1, sebanyak 1 juta pekerja diusulkan BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat BSU atau bantua subsidi upah.
Namun dari angka itu, hanya 947 ribu pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji 2021. Tidak semua pekerja yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan lolos.
Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja
Sedangkan pada tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan kepada Kemnaker agar 1,2 juta pekerja mendapat BSU yang ditransfer di pertengahan Agustus 2021.
Sedangkan penyaluran tahap 3 dan 4 sendiri akan mencakup sekitar 6,6 juta pekerja, dengan total BSU 2021 akan diberikan kepada 8,78 juta pekerja dengan masing-masing menerima total Rp1 juta untuk dua bulan.
Syarat penerima BSU 2021 sendiri adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021 dan memiliki upah paling besar Rp3,5 juta.
Pekerja yang menerima BSU juga harus bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 dan diprioritaskan bagi mereka yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan kesehatan.
Berikut cara cek daftar penerima via situs Kemnaker.
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda. - Masuk
Login kedalam akun Anda. - Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi. - Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.
Jika lolos, akan mendapat pesan ini:
- Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika tidak lolos, akan mendapat pesan seperti ini:
- Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021
- Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Pada catatat BPJS Ketenagakerjaan pada BLT Subsidi Gaji tahap 1, ada 42 ribu pekerja dicoret dari daftar penerima BSU. Alasannya ialah pekerja tersebut telah menerima bantuan dari program bansos lain.
Sedangkan 10 ribu sisanya tak mendapat BLT Subsidi Gaji karena rekening peserta berstatus tidak valid. Namun jangan khawatir, 10 ribu pekerja itu tetap dapat.
Dengan catatan, rekening penerima BSU Subsidi Gaji tersebut harus diganti dengan rekening yang valid agar uang dapat ditransfer.
Bagi penerima BSU pun disarankan sebelum didaftarkan oleh perusahaan, sebaiknya dipastikan dulu bahwa calon penerima bukan penerima bansos lain.
Selain itu, rekening calon penerima juga harus dipastikan valid agar tak terjadi gagal bayar. Hubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan jika telah mendaftar namun tak kunjung ditransfer, bisa jadi karena rekening tidak valid.
Namun bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat tapi belum terdaftar program BLT Subsidi Gaji bisa menghubungi HR perusahaan setempat untuk didaftarkan.***