BERITA DIY - Kemnaker kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji kepada pekerja di 2021, namun pekerja 6 sektor ini tak lagi dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Di 2020, kriteria penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan tak serumit BLT Subsidi Gaji di 2021. Sebab syarat utama dapat BSU di 2020, utamanya hanya pendapatan di bawah Rp5 juta.
Sebelum BLT Subsidi Gaji mulai dicairkan, ketahui dulu cara tahu bakal dapat BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau tidak.
Seperti diketahui, BLT Subsidi Gaji merupakan program Kemnaker untuk membantu pekerja di tengah pandemi COVID-19. Diharapkan dengan adanya BSU BPJS Ketenagakerjaan,
Besaran BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker di tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp1 juta per pekerja, lebih kecil dibandingkan 2020 yang mencapai Rp2,4 juta.
Baca Juga: Jangan Kaget BLT BPJS Ketenagakerjaan Masuk Rekening, Ini Jadwal BSU Subsidi Gaji Cair ke 8 Juta Pekerja