Cara Ambil BSU bagi Penerima yang Tidak Punya Rekening Himbara, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Lewat Laman Ini

- 23 Agustus 2021, 08:05 WIB
ILUSTRASI - Cara ambil dan cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji.
ILUSTRASI - Cara ambil dan cek penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji. /Tangkap layar: bsu.kemnaker.go.id

BERITA DIY - Cara ambil BSU bagi para buruh atau pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara dapat dilakukan dengan mudah. Simak cara ambil bantuan BLT Subsidi Gaji itu melalui  artikel ini.

Bagi para pekerja yang tak memiliki rekening Himbara tak perlu khawatir tidak mendapat sejumlah bantuan dari program BSU Kemnaker. Sebab para pekerja akan tetap menerima bantuan tersebut.

Meskipun demikian, para pekerja harus memahami cara ambil BSU atau bantuan BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

Baca Juga: BSU 2021 Cair ke 8,7 Juta Rekening! 3 Orang yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Link Cek Penerima

Sebelumnya Kemnaker dalam laman resmi miliknya memastikan bahwa penyaluran BSU atau BLT Subsidi Gaji akan dilakukan ke rekening-rekening Himbara milik para pekerja.

Hal ini lantas menimbulkan banyak pertanyaan di laman sosial media milik Kemnaker yang menanyakan cara ambil BSU atau BLT Subsidi Gaji bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank-bank yang termasuk dalam Himbara.

Kemnaker pun memastikan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji tetap bisa didapatkan oleh pekerja yang tidak memiliki nomor rekening. Namun dengan cara-cara yang harus dipahami sebelumnya oleh para pekerja.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Sedang Ditransfer, Cek Namamu Dapat BSU atau Tidak di Link BPJS Ketenagakerjaan Ini

Nantinya untuk memudahkan para pekerja yang akan ambil bantuan BSU atau BLT Subsidi Gaji ini, Kemnaker telah menyiapkan cara agar bantuan tetap dapat tersalurkan dengan baik.

Cara yang dilakukan oleh Kemnaker adalah membuat rekening kolektif bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara. Rekening kolektif ini adalah hasil kerjasama Kemnaker dengan perusahaan tempat para pekerja.

Halaman:

Editor: Muhammad Naufal Alyaa

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x