Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

- 3 Mei 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan.
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

 

Pilih menu pembayaran pajak kendaraan, kemudian masukkan nomor plat kendaraan dan nominal pembayaran.

3. Melalui Mobile Banking

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui layanan Mobile Banking yang disediakan oleh bank-bank yang bekerja sama dengan Samsat.

Masukkan nomor plat kendaraan dan nominal pembayaran pada aplikasi Mobile Banking yang digunakan.

 

4. Melalui Kantor Samsat

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Baca Juga: Ini Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Laporan SPT Wajib Pajak Perseorangan yang Ditutup 31 Maret Mendatang

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x