Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

- 3 Mei 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan.
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit.

 

5. Melalui Aplikasi Samsat Mobile

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.

Pastikan memiliki nomor plat kendaraan dan nomor identitas diri yang sesuai untuk melakukan pembayaran.

Sebagai informasi, STNK di Indonesia memiliki banyak jenis, tergantung pada tipe kendaraan, baik secara fisik maupun kegunaannya.

 

Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x