Pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau non tunai dengan menggunakan kartu debit atau kartu kredit.
5. Melalui Aplikasi Samsat Mobile
Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui aplikasi Samsat Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store atau App Store.
Pastikan memiliki nomor plat kendaraan dan nomor identitas diri yang sesuai untuk melakukan pembayaran.
Sebagai informasi, STNK di Indonesia memiliki banyak jenis, tergantung pada tipe kendaraan, baik secara fisik maupun kegunaannya.
Baca Juga: Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif