Cara Blokir STNK Usai Jual Kendaraan Tanpa Perlu ke Samsat, Biar Tak Kena Pajak Progresif

- 18 Maret 2023, 19:15 WIB
Ilustrasi Cara blokir STNK usai jual kendaraan tanpa perlu ke Samsat, biar tak kena pajak progresif. Cek penjelasannya di sini.
Ilustrasi Cara blokir STNK usai jual kendaraan tanpa perlu ke Samsat, biar tak kena pajak progresif. Cek penjelasannya di sini. /Pixabay/@viarami

BERITA DIY – Simak informasi cara blokir STNK usai jual kendaraan tanpa perlu ke Samsat, biar tak kena pajak progresif. Penjelasan caranya di sini.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus segera diblokir jika kendaraan sudah dijual maupun hilang. Hal ini agar pemilik STNK tidak berkewajiban lagi untuk membayar pajak progresif.

Pajak progresif merupakan pajak pribadi yang dibebankan untuk pemilik kendaraan motor maupun mobil. Di mana pemilik kendaraan wajib membayar pajak progresif setiap tahun.

Maka dari itu perlu untuk blokir STNK agar tidak harus membayar pajak progresif. Di mana blokir STNK bisa dilakukan dengan datang langsung ke Samsat.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Disertai Biaya dan Syarat yang Diperlukan

Diketahui blokir STNK tidak harus membayar atau gratis. Untuk masyarakat yang akan blokir STNK ke Samsat perlu mempersiapkan dokumen persyaratan terlebih dahulu.

Selain dapat blokir STNK kendaraan ke Samsat. Masyarakat juga dapat blokir STNK secara online di website resmi.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x