Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

- 3 Mei 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan.
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

 

4. STNK Kendaraan Bermotor Luar Negeri

STNK kendaraan bermotor luar negeri diberikan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar negeri dan ingin berkendara di Indonesia.

5. STNK Kendaraan Khusus

STNK kendaraan khusus diberikan kepada pemilik kendaraan yang berjenis kendaraan khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan militer, dan sejenisnya.

Baca Juga: Berapa Gaji PNS Dirjen Pajak? Ini Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio

 

6. STNK Kendaraan Dinas

STNK kendaraan dinas diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk kepentingan dinas pemerintah atau swasta.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x