4. STNK Kendaraan Bermotor Luar Negeri
STNK kendaraan bermotor luar negeri diberikan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar negeri dan ingin berkendara di Indonesia.
5. STNK Kendaraan Khusus
STNK kendaraan khusus diberikan kepada pemilik kendaraan yang berjenis kendaraan khusus seperti kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan militer, dan sejenisnya.
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Dirjen Pajak? Ini Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio
6. STNK Kendaraan Dinas
STNK kendaraan dinas diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk kepentingan dinas pemerintah atau swasta.