BERITA DIY - Simak cara lapor SPT Tahunan pajak Pribadi tahun 2023 yang dapat dilaksanakan secara online beserta penjelasan kapan batas akhir bisa melakukan pelaporan.
Pelaporan SPT Tahunan pajak Pribadi secara tahunan untuk tahun 2023 akan segera berakhir yaitu dengan batas akhir yaitu pada tanggal 31 Maret 2023 yang akan datang.
Adanya lapor SPT pajak Tahunan Pribadi sendiri merupakan program pelaporan pemasukan tahunan yang dimiliki oleh seseorang yang masuk ke dalam wajib pajak.
Untuk melakukan pelaporan SPT pajak Tahunan Pribadi nantiya akan dapat dilakukan oleh seseorang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang telah dimiliki.
Baca Juga: PNS Dilarang Pamer Harta Kekayaan di Medsos, Ini Gaji Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak dari Menpan RB
Bagi pemilik NPWP yang akan melakukan lapor SPT Tahunan Pribadi khususnya di tahun 2023 ini sudah dapat diakses dengan mudah yaitu dengan menggunakan laman online.
Pasalnya pihak pemerintah telah menyediakan adanya laman atau aplikasi online lapor SPT Tahunan yang dapat dilakukan dengan menggunakan e-Filing DJP Online nantinya.