7. STNK Kendaraan Angkutan Umum
STNK kendaraan angkutan umum diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum seperti bus, angkot, dan sejenisnya.
8. STNK Kendaraan Pengangkut Barang
STNK kendaraan pengangkut barang diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan barang seperti truk, pick-up, dan sejenisnya.
Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via E-Filing di djponline.pajak.go.id
9. STNK Kendaraan Khusus Pengangkut Barang Berbahaya
STNK kendaraan khusus pengangkut barang berbahaya diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan barang berbahaya seperti bahan kimia dan sejenisnya.