Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

- 3 Mei 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan.
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

7. STNK Kendaraan Angkutan Umum

STNK kendaraan angkutan umum diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum seperti bus, angkot, dan sejenisnya.

 

8. STNK Kendaraan Pengangkut Barang

STNK kendaraan pengangkut barang diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan barang seperti truk, pick-up, dan sejenisnya.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi Secara Online via E-Filing di djponline.pajak.go.id

9. STNK Kendaraan Khusus Pengangkut Barang Berbahaya

STNK kendaraan khusus pengangkut barang berbahaya diberikan kepada pemilik kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan barang berbahaya seperti bahan kimia dan sejenisnya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah