BERITA DIY – Simak informasi cara lapor SPT pajak tahunan pribadi secara online via e-Filing di djponline.pajak.go.id, cek caranya di sini.
Banyak masyarakat yang mencari tahu cara lapor SPT pajak tahunan secara online melalui website djponline.pajak.go.id. Hal ini karena lapor SPT pajak tahunan secara online lebih praktis dan mudah.
Di mana lapor SPT pajak tahunan sudah dapat dilakukan sejak Januari 2023 dan batas akhir pengisian laporan yaitu tanggal 31 Maret 2023.
Adapun dokumen pendukung yang harus dipersiapkan sebelum mengisi SPT tahunan secara online yaitu bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang.
Baca Juga: Berapa Gaji PNS Dirjen Pajak? Ini Harta Kekayaan Rafael Alun Trisambodo Ayah Mario Dandy Satrio
Lalu dokumen daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat atau sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Sebagai informasi terdapat 3 jenis SPT pajak pribadi yang perlu dilaporkan setiap tahun. Tiga jenis SPT tahunan pribadi tersebut yaitu SPT Tahunan OP 1770SS, SPT Tahunan OP 1770S, dan SPT Tahunan OP 1770.