Baca Juga: Biodata Fatimah Zahratunnisa yang Viral di Twitter, Pernah Diminta Bayar Pajak Rp4 Juta Piala Lomba
Berikut cara bayar denda pajak STNK:
1. Melalui Samsat Online (Khusus Wilayah DKI Jakarta)
Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan secara online melalui website Samsat Online (KLIK DI SINI).
Pastikan memiliki nomor plat kendaraan dan nomor identitas diri yang sesuai untuk melakukan pembayaran.
2. Melalui ATM
Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui mesin ATM yang tersedia di bank-bank yang telah bekerja sama dengan Samsat.