Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

- 3 Mei 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan.
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

Baca Juga: Biodata Fatimah Zahratunnisa yang Viral di Twitter, Pernah Diminta Bayar Pajak Rp4 Juta Piala Lomba

Berikut cara bayar denda pajak STNK:

1. Melalui Samsat Online (Khusus Wilayah DKI Jakarta)

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan secara online melalui website Samsat Online (KLIK DI SINI).

 

Pastikan memiliki nomor plat kendaraan dan nomor identitas diri yang sesuai untuk melakukan pembayaran.

2. Melalui ATM

Pembayaran pajak STNK dapat dilakukan melalui mesin ATM yang tersedia di bank-bank yang telah bekerja sama dengan Samsat.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Online Wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Jakarta: Pakai HP via Aplikasi SIGNAL

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x