3. Hitung Denda Pajak STNK
Untuk menghitung denda pajak STNK, Anda dapat menggunakan rumus berikut:
Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan April 2023 di Riau, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumsel Sampai Kapan?
Denda Pajak STNK = Jumlah Keterlambatan x Persentase Denda per Hari x Besarnya Pajak STNK
Sebagai contoh, jika Anda melewatkan batas waktu pembayaran pajak STNK selama 5 hari dan persentase denda per hari adalah 0,2%, sedangkan besarnya pajak STNK adalah Rp 1.000.000,- maka denda pajak STNK Anda adalah:
Denda Pajak STNK = 5 x 0,2% x Rp 1.000.000,- = Rp 10.000,-