Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

- 3 Mei 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan.
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

3. Hitung Denda Pajak STNK

Untuk menghitung denda pajak STNK, Anda dapat menggunakan rumus berikut:

 

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan April 2023 di Riau, Jambi, Lampung, Kalbar, Sumsel Sampai Kapan?

Denda Pajak STNK = Jumlah Keterlambatan x Persentase Denda per Hari x Besarnya Pajak STNK

Sebagai contoh, jika Anda melewatkan batas waktu pembayaran pajak STNK selama 5 hari dan persentase denda per hari adalah 0,2%, sedangkan besarnya pajak STNK adalah Rp 1.000.000,- maka denda pajak STNK Anda adalah:

 

Denda Pajak STNK = 5 x 0,2% x Rp 1.000.000,- = Rp 10.000,-

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x