Rumus Menghitung Denda Pajak STNK Tahunan Jika Telat Bayar Pajak dan Cara Bayarnya

- 3 Mei 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan.
Ilustrasi - Begini cara menghitung rumus bayar denda pajak STNK tahunan. /BERITA DIY/Fahri Hilmi

BERITA DIY - Simak cara dan rumus menghitung denda pajak STNK apabila telat bayar pajak. Tersaji rumus dan cara bayar STNK terlambat.

Pajak STNK atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.

Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek dan program pemerintah, seperti perbaikan jalan, transportasi umum, dan lain-lain.

 

Jika Anda telat membayar pajak STNK, Anda akan dikenakan denda. Bagi Anda yang belum mengetahui cara menghitung denda pajak STNK, di sini tersaji rumus menghitungnya.

Baca Juga: Kemenkeu Buka Pendaftaran CPNS untuk 1.100 Formasi Lulusan SMA, Penempatan di Ditjen Pajak hingga Bea Cukai

Cara dan rumus menghitung denda pajak STNK

1. Cek Tanggal Jatuh Tempo

Pertama, cek tanggal jatuh tempo pajak STNK kendaraan Anda. Biasanya, jatuh tempo pajak STNK adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x