BERITA DIY - Simak cara dan rumus menghitung denda pajak STNK apabila telat bayar pajak. Tersaji rumus dan cara bayar STNK terlambat.
Pajak STNK atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan pajak yang harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan bermotor.
Pajak ini digunakan untuk membiayai berbagai proyek dan program pemerintah, seperti perbaikan jalan, transportasi umum, dan lain-lain.
Jika Anda telat membayar pajak STNK, Anda akan dikenakan denda. Bagi Anda yang belum mengetahui cara menghitung denda pajak STNK, di sini tersaji rumus menghitungnya.
Cara dan rumus menghitung denda pajak STNK
1. Cek Tanggal Jatuh Tempo
Pertama, cek tanggal jatuh tempo pajak STNK kendaraan Anda. Biasanya, jatuh tempo pajak STNK adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya.