Jadi, denda pajak STNK Anda adalah sebesar Rp 10.000,-.
Baca Juga: 23 Provinsi Hapus Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Progresif
4. Bayar Pajak STNK dan Denda
Setelah menghitung denda pajak STNK, pastikan untuk segera membayar pajak STNK dan denda agar tidak semakin bertambah besar.
Anda dapat membayar pajak STNK dan denda di kantor Samsat terdekat atau melalui layanan online yang disediakan oleh pemerintah.
Jika sudah tahu hitungan denda pajak STNK Anda, silakan lakukan pembayaran keterlambatan pajak STNK tersebut.