BERITA DIY - Berikut ada 23 provinsi yang menghapus biaya bea balik nama kendaraan bermotor serta pajak progresif dalam program penghapusan BBNKB II.
Dalam catatan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada 23 daerah yang mulai menghapus bea balik nama kendaraan bermotor dan tarif pajak progresif.
Dengan penghapusan biaya balik nama tersebut, diharapkan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor.
Diketahui, tarif bea balik nama (BBN) dan pajak progresif dikeluhkan karena tarifnya lebih mahal dibanding pajak kendaraan itu sendiri.
Sementara, bea balik nama kendaraan bekas di sejumlah daerah sudah dihapus sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022.
Meski demikian, pengaturan BBNKB masih bisa dikelola oleh kepada daerah masing-maisng provinsi.