BERITA DIY – Berikut informasi perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi Wajib Pajak yang harus diketahui oleh masyarakat.
Sesuai aturan yang berlaku, tanggal 31 Maret 2023 merupakan batas akhir bagi Wajib Pajak secara perorangan untuk melaporkan SPT pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).
Untuk memudahkan pelaporan SPT, Ditjen Pajak saat ini memberikan fasilitas e-filing dan e-form yang bisa digunakan secara mudah bagi masyarakat.
Meski terlihat sama, terdapat perbedaan antara e-form dan e-filling yang harus diketahui oleh wajib pajak sebelum menggunakannya sebagai fasilitas mengisi SPT.
Dikutip melalui DJP Online, baik e-filing dan e-form merupakan dua fasilitas yang diberikan oleh Ditjen Pajak untuk membantu mengurai kepadatan apabila SPT dilaporkan secara offline.
E-filing adalah sistem pelaporan SPT menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun yang terkoneksi melalui sistem komputerisasi dan jaringan internet.