Ini Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Laporan SPT Wajib Pajak Perseorangan yang Ditutup 31 Maret Mendatang

Tayang: 19 Maret 2023, 13:00 WIB
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Aziz Abdillah
Ilustrasi - Perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi Wajib Pajak oleh Ditjen Pajak yang harus diketahui oleh masyarakat.
Ilustrasi - Perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi Wajib Pajak oleh Ditjen Pajak yang harus diketahui oleh masyarakat. /PIXABAY/stevepb

Sementara itu, e-form hampir sama dengan e-filing. Penggunaan e-form untuk kemudahan melaporkan SPT mulai diberlakukan pada 2017 silam.

E-form sendiri merupakan formulir SPT elektronik berbentuk file dengan ekstensi .xfdl yang pengisiannya dilakukan secara offline menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sama seperti e-filing, Anda juga diwajibkan untu menggunakan password dan NPWP sesuai yang diberikan oleh KPP.

Perbedaannya, wajib pajak hanya perlu menginput token yang telah dikirim melalui email tanpa harus login ke laman DJP Online untuk memperoleh BPE (Bukti Pelaporan Elektronik) SPT Tahunan.

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta Eps 126 Tayang Hari Ini Minggu 19 Maret 2023: Syifa dan Dafri Tengah Berbahagia

Demikian informasi perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi Wajib Pajak yang harus diketahui oleh masyarakat.***

Halaman:

Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub