Perbedaan Formulir SPT Tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

- 23 Februari 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi - Efiling, perbedaan formulir pelaporan SPT tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi.
Ilustrasi - Efiling, perbedaan formulir pelaporan SPT tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi. /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri
 
BERITA DIY - Berikut informasi perbedaan formulir pelaporan SPT tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi.
 
Sebelum melaporkan SPT tahunan OP, wajib pajak perlu memahami terlebih dahulu perbedaan dari formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS.
 
Pelaporan SPT tahunan bagi pemilik NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah suatu keharusan, dengan syarat sudah mengaktifkan EFIN terlebih dahulu.

Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS bisa dipilih oleh wajib pajak orang pribadi guna melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan ketentuan pelaporan.
 
 
Namun hingga kini, masih banyak wajib pajak orang pribadi yang bingung untuk membedakan formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk pelaporan penghasilannya.
 

Wajib pajak orang pribadi harus bisa membedakan antara formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS, agar tidak ada kekeliruan dalam pelaporan penghasilan di SPT tahunan secara mandiri dan online.
 
Sementara itu batas lapor SPT tahunan PPh penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi yang menggunakan formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS, yaitu 3 bulan usai tahun pajak berjalan.
 
Jika untuk SPT tahun 2022 bagi orang pribadi, maka maksimal lapor pada 31 Maret 2023, dan jika melebih batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

 
Sedangkan untuk wajib pajak badan atau SPT tahunan perusahaan, maksimal pelaporannya yaitu 4 bulan setelah masa pajak tahun berjalan.
 
Lantas untuk SPT tahunan 2022 wajib pajak badan, maka maksimal pelaporannya pada 30 April 2023.

Sama seperti halnya orang pribadi, wajib pajak badan yang melaporkan SPT tahunnannya melebihi batas akhir maka akan dikenakan saksi yang lebih besar yaitu Rp1.000.000.
 
Adapun berikut perbedaan formulir yang bisa digunakan wajib pajak orang pribadi dalam pelaporan penghasilannya:
 

Dikutip dari Instagram @Ditjenpajakri, berikut perbedaan formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS:
 
1770
 
Formulir 1770 bisa digunakan wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha, seperti pertokoan atau salon.
 
Selain itu formulir 1770 ini juga bisa digunakan wajib pajak orang pribadi dengan jenis pekerjaan bebas seperti Dokter, Akuntan, dan Pengacara
 
1770 S
 
Formulir 1770 S bisa dipakai wajib pajak yang mempunyai penghasilan baik dari satu pemberi kerja atau lebih, dengan jumlah penghasilan bruto pada tahun berjalan lebih dari Rp60 juta.

 
1770 SS
 
Formulir 1770 SS bisa dipilih wajib pajak yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, dengan ketentuan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60 juta per tahun.
 
Demikianlah informasi mengenai perbedaan formulir pelaporan SPT tahunan 1770, 1770 S, dan 1770 SS untuk wajib pajak orang pribadi.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x