Ini Perbedaan E-Filing dan E-Form untuk Laporan SPT Wajib Pajak Perseorangan yang Ditutup 31 Maret Mendatang

- 19 Maret 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi - Perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi Wajib Pajak oleh Ditjen Pajak yang harus diketahui oleh masyarakat.
Ilustrasi - Perbedaan e-filing dan e-form dalam SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) bagi Wajib Pajak oleh Ditjen Pajak yang harus diketahui oleh masyarakat. /PIXABAY/stevepb

Meski dilakukan secara swadaya, pengisian e-filing terbilang cukup praktis karena sudah disediakan petunjuk dan panduan mengenai data apa saja yang harus diisikan dalam layanan tersebut.

Dengan e-filing, wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah mendapatkan e-fin dari KPP, Anda bisa langsung mengisi SPT secara online dengan mudah.

Baca Juga: Nonton Blue Lock Episode 23 Sub Indo Bukan di Otakudesu, Anoboy dan Samehadaku, Klik Link DI SINI

Perlu diketahui, sistem pengisian e-filing dilakukan secara daring atau real time yang artinya perangkat harus selalu terkoneksi dengan internet.

Karena hal tersebut, wajib pajak harus memastikan terlebih dahulu mengenai konektivitas internet sebelum melakukan pengisian e-filing.

Selain itu, diperlukan e-fin atau Electronic Filing Identification Number yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.

Untuk bisa mendapatkan e-fin, wajib pajak harus mengisi sejumlah persyaratan mulai dari foto identitas, foto SKT atau NPWP, dan info lainnya di KPP terkait.

Baca Juga: Selamat! Penerima BSU Bisa Dapat BLT Rp 3 Juta di Maret 2023, Daftar Online Kesini Tak di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x