Meski dilakukan secara swadaya, pengisian e-filing terbilang cukup praktis karena sudah disediakan petunjuk dan panduan mengenai data apa saja yang harus diisikan dalam layanan tersebut.
Dengan e-filing, wajib pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Setelah mendapatkan e-fin dari KPP, Anda bisa langsung mengisi SPT secara online dengan mudah.
Baca Juga: Nonton Blue Lock Episode 23 Sub Indo Bukan di Otakudesu, Anoboy dan Samehadaku, Klik Link DI SINI
Perlu diketahui, sistem pengisian e-filing dilakukan secara daring atau real time yang artinya perangkat harus selalu terkoneksi dengan internet.
Karena hal tersebut, wajib pajak harus memastikan terlebih dahulu mengenai konektivitas internet sebelum melakukan pengisian e-filing.
Selain itu, diperlukan e-fin atau Electronic Filing Identification Number yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak.
Untuk bisa mendapatkan e-fin, wajib pajak harus mengisi sejumlah persyaratan mulai dari foto identitas, foto SKT atau NPWP, dan info lainnya di KPP terkait.