Pasalnya, kepala daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan pajak di wilayah masing-masing.
Lantas, daerah apa saja yang menghapus bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif, antara lain:
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Kepulauan Riau
5. Jambi