Pemogokan ini menyusul antisipasi pengusaha-pengusaha terutama pengusaha yang bergerak dalam bidang produksi karena pemogokan kerja nasional ini jelas akan berdampak pada produksi usaha yang tidak seperti biasanya.
Tanpa pekerja, perusahaan tidak akan mampu memenuhi standar produksi atau bahkan tidak dapat memenuhi pesanan konsumen sebagaimana sewajarnya.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Ini Alasan Mengapa UU Cipta Kerja Tuai Kontroversi Publik
Sementara itu, aparat kemanan telah menyiapkan segala kemungkinan apabila gerakan massa akan teradi dalam waktu dekat dengan jumlah massa yang tidak dapat diprediksi mengingat omnibus law UU Cipta Kerja adalah isu nasional.***