Asal Penuhi Syarat Ini, Pemerintah Akan Berikan BLT Rp 1 Juta Untuk 26.500 Orang

- 6 Oktober 2020, 12:32 WIB
Ilustrasi uang Rp100.000. *
Ilustrasi uang Rp100.000. * /PIXABAY

Berita DIY - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kepada tokoh seniman di Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menganggarkan sejumlah dana Rp 25,6 Miliar untuk penyaluran bantun BLT ini.

"Sebesar Rp 26,5 M dialokasikan untuk melindungi 26.500 pelaku budaya yang mata pencahariannya terdampak COVID-19," tulis akun instagram resmi Kemenkeu @kemenkeuri.

Sebelumnya artikel ini pernah ditayangkan dalam Baca Juga: Hore! Pemerintah Berikan Bantuan BLT Rp 1 Juta ke 26.500 Orang, Mau Dapat? Ini Syaratnya

Baca Juga: Lakukan Ini dan Dapatkan Token Listrik Gratis untuk Oktober 2020 dari PLN, Melalui WA dan Website

Pemberian bantuan ini disasarkan untuk 26.500 pekerja seni serta pelaku budaya di Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan BLT tersebut.

Syarat untuk mendapatkan BLT ini adalah seorang seniman atau pelaku budaya yang tidak memiliki mata pencaharian lain selain sebagai seniman dan pelaku budaya.

Penghasilan maksimal Rp 5 Juta per-bulan dikriterikan untuk seniman dan pelaku budaya yang belum berkeluarga dan penghasilan maksimal per-bulan Rp 10 Juta bagi seniman dan pelaku budaya yang telah berkeluarga.

Baca Juga: Belum Lolos Kartu Prakerja? Kemnaker Luncurkan Program JPS Untuk Prakerja dan Pengangguran

Halaman:

Editor: Nia Sari

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x